
Pada Senin, 17 November 2025 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa RY alias F bin EZ di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Perbuatan terdakwa didakwakan melanggar Kesatu Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan kesatu, serta menuntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada Majelis Hakim. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025.

