
Pada hari Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan agenda Pembacaan Tuntutan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa A.K.S. bin U. di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan ketentuan masa penahanan dikurangkan seluruhnya serta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, sementara agenda berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 26 November 2025.

