
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memberikan pendampingan hukum kepada PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Tengah UPP Sumatera Bagian Tengah 3 terkait kegiatan inventarisasi dan identifikasi kompensasi Right of Way (ROW) jaringan transmisi SUTT 150 kV di Desa Pematang Lingkung. Dari lima persil masyarakat yang belum menerima kompensasi tanah dan tanaman, untuk inventaris dan identifikasi kompensasi tanah dari 5 persil itu semua sudah bersedia dilakukan inventarisasi dan identifikasi kompensasi tanah, serta untuk inventarisasi dan identifikasi tanaman dua warga telah bersedia dilakukan inventarisasi tanaman, sementara dua lainnya belum bersedia karena menghendaki agar bibit tanaman juga diperhitungkan dalam kompensasi, dan satu persil lainnya tidak terdapat tanaman yang masuk ke dalam ruang bebas. Pendampingan ini merupakan bentuk peran Kejaksaan sebagai fasilitator untuk mendukung kelancaran program strategis nasional sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

