Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

oleh -432 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 09.30 WIB melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beserta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan tetap, dengan rincian 16 perkara narkotika, 1 perkara perjudian, 1 perkara pencurian, 1 perkara tipiring (miras), 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara pencabulan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 315,56 gram, ganja seberat 1.572,26 gram, berbagai jenis minuman keras, handphone, pakaian, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas.

Kegiatan berakhir pukul 10.30 WIB dengan aman, tertib, dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.