Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pekara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -112 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Sungai Penuh AKBP Ramadhanil, S.H., S.IK., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Aries Kata Ginting, S.H., perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, dengan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara inkracht yang terdiri dari 11 perkara narkotika, 2 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara persetubuhan terhadap anak, dan 3 perkara tindak pidana umum lainnya, di mana narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 82,39 gram, ganja seberat 60,28 gram, serta 590 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, serta turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya, dengan pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

No More Posts Available.

No more pages to load.