
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bapak Robi Harianto S., S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Yupran Susanto, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kapolres Kerinci, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kepala Rutan Kelas 2B Sungai Penuh, Kepala Satpol PP Sungai Penuh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 19 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana lainnya dengan rincian barang bukti berupa sabu sebanyak 32,16 gram, ganja sebanyak 190,3 gram, beberapa unit handphone, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai pada pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

