
Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kapolres Kerinci AKP Feisal, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, perwakilan Kepala Rutan, perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, dengan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 7 perkara narkotika dan 2 perkara tindak pidana lainnya, di mana barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 0,85 gram dan ganja seberat 71,49 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, serta turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum dengan pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

