Kegiatan Sera Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka M Alias WY Bin AA

oleh -9 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka inisial RB alias R bin Y dan BM alias B bin B oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan. Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan upaya Diversi yang dilaksanakan setelah kegiatan Tahap II, namun berdasarkan hasil musyawarah dan saran dari fasilitator kepada para pihak masih belum terdapat kesepahaman pendapat sehingga musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan dan proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan. Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II yang dilanjutkan dengan upaya Diversi tersebut selesai sekira pukul 17.00 WIB berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.