Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika A.N. Tersangka BS Bin S dan Tersangka RS Bin HY

oleh -8 Dilihat
oleh


Pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka inisial B S Bin S dan tersangka R S Bin H Y dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika dengan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,17 gram (berat bersih), potongan lakban, satu unit handphone Realme C15, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio G. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Tahap II tersebut selesai sekira pukul 11.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.