Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka EM Bin WR

oleh -9 Dilihat
oleh


Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka inisial E.M. Bin W.R. dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Tahap II tersebut selesai sekira pukul 12.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.