
Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka inisial G A P Bin S dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika dimaksud. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Tahap II tersebut selesai sekira pukul 13.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

