Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Atas Nama Tersangka AS Alias MN Binti A

oleh -49 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka A.S. alias M.N. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.