
Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan atas nama tersangka inisial MDRS Alias R Bin BS dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka diduga melanggar Pertama Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana persetubuhan dimaksud. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhitung sejak tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan Tahap II tersebut selesai sekira pukul 14.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.



