
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan pencurian atas nama tersangka RI Alias R Bin S dan IN Bin S pada Senin 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan dengan diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pelaksanaan serah terima, para tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Klas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan pada tingkat penuntutan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan.

