Kick Off Meeting atau Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Penyelesaian delapan bidang kompensasi Right Of Way SUTT 150 kV Bangko Merangin Sungai Penuh

oleh -187 Dilihat
oleh

Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 10.30 hingga 12.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan kegiatan Kick Off Meeting atau Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Penyelesaian delapan bidang kompensasi Right Of Way SUTT 150 kV Bangko Merangin Sungai Penuh yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bapak Robi Harianto S., S.H., M.H. didampingi Kasi Datun Suryadi, S.H., M.H. serta dihadiri Kasi Intel, Kasi Pidum, para Jaksa Pengacara Negara, Tim Datun, dan pihak PT PLN UPP SUMBAGTENG 3 untuk membahas kendala ganti rugi lahan dimana tujuh pemilik tanah meminta perhitungan kerugian bibit tanaman dan satu pemilik meminta ganti rugi lima ratus juta rupiah per rumpun bambu sehingga Jaksa Pengacara Negara memberikan solusi mediasi berdasarkan regulasi terkait dan akan menempuh jalur konsinyasi jika tidak ada kesepakatan agar kegiatan berjalan aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.