
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di Provinsi Jambi.
Kunjungan Kerja Spesifik tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., A.CCS, dan diikuti oleh Anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, dengan agenda pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum terpadu.
Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai hal terkait kesiapan aparat penegak hukum dalam implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP, meliputi kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian standar operasional prosedur penanganan perkara, serta pelaksanaan kewenangan penuntutan beserta kendala yang dihadapi.
Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, Polda Jambi, serta BNN Provinsi Jambi sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.



