LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH

oleh -670 Dilihat
oleh

(Pasal 18 ayat (2) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001/ Barang Sita Eksekusi)

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 943 K /PID.SUS / 2022 tanggal 15 Februari 2022 atas nama Terpidana NASRUN, ST., MT. alias PAK IQBAL bin SYAMSUDIN, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan (Pasal 18 ayat (2) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001) di muka umum tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (open bidding), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan uraian sebagai  berikut :

PELAKSANAAN LELANG :

Hari dan Tanggal Lelang : KAMIS, 21 NOVEMBER 2024
Cara Penawaran : TERBUKA (OPEN BIDDING) dengan mengakses internet beralamat url: www.lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id
Waktu Pengajuan Harga Lelang : Sejak pengumuman/iklan lelang ini diumumkan/ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan harga lelang pada Kamis, 21 November 2024, Pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sesuai waktu server aplikasi lelang internet
Batas Akhir Pengajuan Harga Lelang : Kamis, 21 November 2024, Pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sesuai waktu server aplikasi lelang internet
Waktu dan Tempat Penetapan Pemenang Lelang : Kamis, 21 November 2024, Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi 36113

Pelunasan Harga Lelang : Telah efektif diterima paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari harga terbentuk lelang

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  1. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang yaitu dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) dengan cara penawaran TERBUKA / OPEN BIDDING pada alamat website lelang lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id;
  2. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat website lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut di atas;
  4. Harga penawaran lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 % (dua persen);
  5. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2%. Pelunasan tersebut telah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  6. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara;
  7. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara;
  8. Pembeli lelang juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengacu kepada UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta juga mengacu kepada Peraturan Daerah dimana objek lelang berada;
  9. Pemenang lelang diwajibkan membayar BPHTB dan PBB tertunggak (jika ada), maupun bea-bea lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Selain itu Pembeli Lelang juga berkewajiban membayar bea-bea / pajak-pajak lainnya sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
  11. Objek yang akan dilelang sewaktu-waktu dapat ditunda/dibatalkan penjualannya sebelum pelaksanaan lelang berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan peminat/peserta lelang tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun;
  12. Peserta lelang diwajibkan telah melihat, mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari objek Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is atau kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”), dengan segala konsekwensi biaya tertunggak atas obyek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan, seluruhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang
  13. Penjelasan lelang dan Informasi lainnya dapat menghubungi Jaksa Andi Sugandi, S.H. (No. HP. 081272178001) atau Staf PAPBB Ary Septian (No. HP. 082372731415);
  14. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 000,00 dari pemenang lelang dan identitas baik pemberi maupun penerima kuasa;
  15. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu Jaksa Andi Sugandi, S.H. (No. HP. 081272178001).
  16. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dan jika terjadi gugatan dari pihak lain setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh maupun KPKNL Jambi.

No More Posts Available.

No more pages to load.