
Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto S, S.H., M.H. turut serta secara langsung dan didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Siti Nanda H, S.H. beserta staf datun dalam Kegiatan Negosiasi dan/atau Mediasi terhadap pemasalahan ketidakpatuhan pembayaran kewajiban Iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan melalui Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun 2024 pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh.

