
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum Siti Nanda H, S.H. dan Jaksa Pengacara Negara beserta staf datun melakukan Kegiatan Negosiasi dan/atau Mediasi terhadap pemasalahan ketidakpatuhan pembayaran kewajiban Iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan melalui Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun 2024 pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh.

