
Pada Kamis, 23 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Tim Pidum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial RAH Alias W Binti F dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setelah terpidana menyerahkan diri dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana sesuai dengan amar putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mewujudkan kepastian dan penegakan hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

