
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara tindak pidana umum pada tanggal 5 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dimana penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pelaksanaan tahap II ini diharapkan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

