Pelaksanaan Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Tersangka Sdr. AKS

oleh -310 Dilihat
oleh

Kamis, 24 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama Polres Kerinci melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Sdr. AKS yang terjadi di Desa Lolo Gedang pada 6 Desember 2024. Rekonstruksi dilakukan di ruko milik warga Desa Sebukar yang menyerupai TKP asli, karena mempertimbangkan jarak TKP dan keamanan. Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 21 adegan, termasuk adegan pemukulan oleh tersangka pada kepala dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi diperankan langsung oleh tersangka dan pengganti korban, serta dihadiri oleh tim JPU, penyidik, penasihat hukum, dan 70 personel gabungan pengamanan, berlangsung aman dan lancar hingga selesai pukul 11.30 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.