
Pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencucian uang atas inisial A.P. alias A.K. di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Adapun tersangka masih menjalani hukuman pidana sebelumnya atas tindak pidana asal narkotika, sehingga tidak dilakukan penahanan. Kegiatan tersebut selesai pukul 12.30 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

