
Pada hari Senin, 03 November 2025 sekira pukul 09.30 Wib Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi terhadap tersangka atas nama HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM. Selanjutnya jika kepaniteraan TIPIKOR telah menyatakan administrasi pelimpahan lengkap akan segera menerbitkan penetapan hari sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas

