Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika

oleh -540 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, 18 September 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika.

Sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berinisial RH, IH, dan AP diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Adapun sangkaan terhadap masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
1.RH diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.IH diduga melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3.AP diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan diterimanya Tahap II ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan proses penuntutan di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.