

Pada hari Kamis, 18 September 2025, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika.
Sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berinisial RH, IH, dan AP diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Adapun sangkaan terhadap masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
1.RH diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.IH diduga melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3.AP diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan diterimanya Tahap II ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan proses penuntutan di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

