Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Kesehatan Perkara Malpraktik Atas Nama Terdakwa YN Alias O Bin R

oleh -23 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan pengamanan dan pemantauan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa Malpraktik atas nama Terdakwa YN alias O bin R yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, di mana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan, sementara Penuntut Umum akan menunggu sikap Terdakwa terkait pengajuan upaya hukum banding dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.