
Pada tanggal 23 September 2025 telah dilaksanakan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank atas nama terdakwa RS, di mana perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a yang tercantum dalam Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai perubahan atas Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan agenda ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

