Pemindahan Tahanan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi

oleh -123 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Pengamanan Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan pemindahan tiga orang tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Selasa 9 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Ketiga tahanan berinisial S, Z, dan I dipindahkan sebagai kelanjutan dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Kegiatan pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta dikawal oleh dua personel Kodim 0417 Kerinci dan didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus serta Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Secara umum pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi berjalan tertib aman dan lancar hingga selesai pada pukul 21.35 WIB dan selanjutnya para terdakwa dijadwalkan mengikuti persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 10 Maret 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.