Pemusnahan Barang Bukti Pekara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -5 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto S., S.H., M.H.. Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi terkait di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap meliputi narkotika, benda tajam, alat komunikasi, pakaian, serta barang bukti terkait lainnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai pada pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.