
Bahwa pada tahun 2021 PJS Kepala Desa Batang Merangin atas nama tersangka Z menetapkan APBDES Desa Batang Merangin yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Maret 2021 dengan jumlah APBDES sejumlah Rp. 1.606.081.000,00,-
● Bahwa didalam pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2021, tersangka Z selaku PJS Kepala Desa Batang Merangin merincikan Anggaran Belanja Desa Batang Merangin tahun 2021 sebagai berikut :
– Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 271.608.000,00,-
– Bidang Pembangunan Rp. 933.971.000,00,-
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 53.107.000,00,-
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 5.395.000,00,-
– Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa Rp. 342.000.000,00,
● Bahwa tersangka S selaku Kepala desa Batang mernagin sejak bulan juli 2021 melakukan penetapan Perubahan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Desa Batang Merangin Nomor : 05 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 yang mana sebelumnya di dalam APBDES Murni, Anggaran sebesar Rp. 1.606.081.000,00,- dan setelah adanya APBDES Perubahan anggaran menjadi sebesar Rp. 1.614.299.706,00,-
● Bahwa pada pengelolaan dana APBDES desa batang merangin tahun 2021 baik tersangka Z selaku Pjs.Kepala Desa batang merangin dari bulan januari 2021 s/d juli 2021 dan tersangka S selaku kepala desa batang merangin sejak bulan juli 2021 s/d Desember 2021 membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana real pembelanjaan yang dilakukan
● Bahwa berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci atas perbuatan tersebut menyebabkan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 644.288.529,10,- (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan koma Sepuluh Rupiah) ;



