Penetapan Tersangka Tipidkor Pengadaan PJU Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023

oleh -332 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Total pagu anggaran kegiatan ini mencapai Rp. 5.588.890.365,- yang terdiri dari DPA Murni sebesar Rp. 3.457.844.250,- dan DPA Perubahan sebesar Rp. 2.131.046.115,-.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum, seperti metode pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui tender justru dipecah menjadi 41 paket dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Selain itu, terdapat pula pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 2.721.591.507,61.
adapun ketujuh Tersangka tersebut adalah :
1. HC (selaku PA sekaligus PPK) / Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kerinci.
2. NE (Selaku PPTK) / Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan Kab. Kerinci.
3. F (penyedia / Direktur PT. W T M)
4. AN (Penyedia / Direktur CV. T A P)
5. SM (Penyedia / Direktur CV. G A W)
6. G (Penyedia / Direktur CV B S)
7. J (Penyedia / Direktur CV. A K)

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berupaya tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.