
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Datun menyerahkan Pendapat Hukum atau Legal Opinion mengenai pembentukan Mall Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci pada hari Senin 13 April 2026 di Kantor Bupati Kerinci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini bertujuan memberikan saran strategis agar proses pembentukan pusat pelayanan tersebut berjalan sesuai koridor hukum serta tertib administrasi. Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif dalam meminimalisir risiko penyimpangan hukum serta memastikan perencanaan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel bagi masyarakat.



