
Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekira pukul 11.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh bersama unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut bertujuan menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat melalui kebijakan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel. Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

