Penyampaian Pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025

oleh -117 Dilihat
oleh

Pada hari Jumat, 26 Juni 2026 telah dilaksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda Penyampaian Pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh, jajaran DPRD Kota Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diwakili oleh PLH Kepala Seksi Intelijen Faisal Hidayat, S.H., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran OPD se-Kota Sungai Penuh. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, serta Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Capaian tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mendukung pelaksanaan pembangunan menuju Sungai Penuh Maju, Adil, dan Sejahtera.

No More Posts Available.

No more pages to load.