Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021

oleh -53 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, 17 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terhadap dua orang tersangka berinisial S bin M (alm) dan Z bin Z, yang selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna mempercepat proses persidangan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel serta upaya mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.