
Pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka A Alias PF Alias PP Bin A, bertempat di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Adapun tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran berat, pil ekstasi, alat yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selesai pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dengan aman dan lancar.


