Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka SH Alias H Bin A

oleh -116 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka SH alias H bin A. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta alat pendukung lainnya. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tersangka selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan penuntutan, serta Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.05 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.