Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Tersangka WAC Alias I Bin A

oleh -71 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka W A C alias I Bin A. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,29 gram beserta alat pendukung lainnya. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tersangka selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan penuntutan, serta Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh guna mempercepat proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berakhir sekitar pukul 12.15 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dalam keadaan aman dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.