Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika A.N. Tersangka NGG Alias G BIin S

oleh -8 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, 10 September 2026 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka NGG Alias G Bin S dari Penyidik Kepolisian kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dalam kegiatan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penelitian administrasi, pemeriksaan identitas tersangka, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dan barang bukti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Penuntut Umum dan tersangka diantar ke RUTAN Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Selama pelaksanaan kegiatan, Bidang Intelijen turut melaksanakan monitoring, pengamanan, koordinasi, serta perekaman Kartu TIK digital. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.