

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Penuntut Umum telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polres Kerinci. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

