
Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Penyelewengan Dana Desa Muara Hemat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 atas nama tersangka J Bin AK Alm bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi guna mempercepat proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.


