Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT PLN (Persero) UP 3 Jambi dan PT PLN (Persero) UP 3 Muaro Bungo dengan Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi

oleh -41 Dilihat
oleh


Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di BW Luxury Hotel, Ruang Gaharu Lantai 3, Jambi, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo dengan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto S., S.H., M.H., beserta jajaran, dan pihak PT PLN (Persero).

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sharing Session bertema:

“Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana dalam Penyediaan Tenaga Listrik”.

Melalui kolaborasi dan komunikasi yang berkelanjutan, Kejaksaan dan PLN berkomitmen memperkuat langkah preventif, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik yang efektif, tertib, profesional, dan berintegritas.

Bersinergi dalam Penegakan Hukum, Bersama Membangun Negeri.v

No More Posts Available.

No more pages to load.