
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan sidang dengan agenda Pleidoi (pembelaan) dalam perkara Tindak Pidana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas nama terdakwa RS Binti R, yang dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Perbuatan terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaannya dan memohon keringanan hukuman, sementara Penuntut Umum tetap berpendapat sebagaimana tuntutan sebelumnya.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

