Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Penetapan Hukum Dalam Masyarakat

oleh -5 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Penetapan Hukum dalam Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Rektor IAIN Kerinci yang dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Kerinci Bapak Dr. Ja far Ahmad ,S. Ag., M. Si. dan dihadiri oleh Plt. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bapak Suryadi ,S.H., M.H. Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ibu Annisyah, T.R., S.H. Asisten Pemerintahan Kabupaten Kerinci Bapak Efrawadi Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Kerinci Bapak Khalidi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kerinci Bapak Wahyudi Kadis Pemdes Kabupaten Kerinci Bapak Sahril Jayadi serta para dosen IAIN Kerinci dimana rapat tersebut bertujuan untuk membahas penyusunan Rancangan Penetapan Hukum dalam Masyarakat khususnya terkait pengakuan dan pengaturan tindak pidana adat dengan hasil kesepakatan bahwa peraturan mengenai pengakuan lembaga adat akan dipisahkan dari peraturan pidana adat penyusunan RANPERDA tentang tindak pidana adat didahului dengan penetapan kepala daerah mengenai masyarakat hukum adat Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci perlu segera menetapkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat paling lambat 31 Juli 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat dan kegiatan rapat berakhir pada pukul 12.20 WIB dalam keadaan aman tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.