
Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Sungai Penuh telah dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta pejabat terkait, termasuk Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang diwakili oleh Roby Novan Ronar, S.H. selaku Kasi Intel, perwakilan TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh. Agenda rapat membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, saran, masukan, serta evaluasi terkait pengelolaan keuangan daerah, realisasi APBD, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta berbagai hal yang berkaitan dengan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, kemudian rapat diskors untuk dilanjutkan pada agenda Penyampaian Tanggapan/Jawaban Wali Kota Sungai Penuh terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.



