
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 08 Juni 2026 melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kerinci dalam perkara dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi atas nama tersangka S alias PI Bin M. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum melalui pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk proses persidangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

