
Pada tanggal 10 Agustus 2026, telah dilaksanakan agenda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Muara Hemat Tahun Anggaran 2020–2021 atas nama terdakwa An. J Bin A K (Alm) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primair namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp769.467.617,-.

