Sidang Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana Desa Muara Hemat TA 2020-2021 Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum

oleh -3 Dilihat
oleh


Pada tanggal 10 Agustus 2026, telah dilaksanakan agenda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Muara Hemat Tahun Anggaran 2020–2021 atas nama terdakwa An. J Bin A K (Alm) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primair namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp769.467.617,-.

No More Posts Available.

No more pages to load.