
Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB telah dilakukan penjemputan terhadap terdakwa inisial S Bin M (Alm) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021, yang kemudian dibawa menuju Pengadilan Negeri Jambi untuk melaksanakan persidangan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan terdakwa, dimana sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Vivi Purnamawati S.H. M.H. dengan hakim anggota Elfama Zain S.H. M.H. dan Rahmat Sahala Pakpaham S.H. M.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum Siti Nanda Harliani S.H. dan penasihat hukum terdakwa, adapun dalam tanggapannya Penuntut Umum menegaskan bahwa dalil perlawanan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum merupakan alasan yang tidak berdasar karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penilaian terhadap kecermatan serta kelengkapan dakwaan merupakan kewenangan hakim dalam pembuktian di persidangan, sehingga perlawanan terdakwa dinilai tidak tepat dan patut untuk ditolak, dan sidang berakhir sekitar pukul 10.40 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar, serta persidangan selanjutnya dengan agenda putusan sela dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2026.



