
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBDes Muara Hemat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 dengan terdakwa atas nama J pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 bertempat di Pengadilan Negeri atau Tipikor Jambi. Persidangan yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tatap Urisuma Situngkir, S.H.. Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun aksi massa dari pihak keluarga terdakwa maupun masyarakat. Setelah agenda pembacaan dakwaan selesai dilaksanakan, terdakwa J dikembalikan ke Lapas Klas IIA Jambi dan persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

