
Pada Selasa, 20 Januari 2026, telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini menghadirkan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi serta Ahli Digital Forensik. Berdasarkan keterangan ahli, pekerjaan PJU tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp2,7 miliar, serta diperkuat dengan pembuktian percakapan elektronik yang sah dan telah melalui proses akuisisi forensik sesuai ketentuan hukum.
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026 dengan pemeriksaan saksi a de charge. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara.

